ARTIKELPOST.ORG – Berpuas – puasan dengan wahana Disneyland, menyelami ketenangan di Kuil Golden Pavilion, makan sushi serta Japanese food yang lain hingga kenyang optimal, man ski salju di Gunung Fuji, ataupun berendam dengan panorama alam yang menyegarkan mata di onsen? Seluruh kegiatan seru itu dapat kalian jalani dengan berkunjung ke Jepang.
Tetapi, saat sebelum dapat berangkat ke Negara Sakura, nyatanya kalian wajib mempunyai paspor. Tidak hanya itu, Jepang juga mensyaratkan pengurusan visa supaya WNI dapat merambah teritorinya secara sah. Kali ini, Tripcetera hendak membahas data lengkap terpaut prosedur pengurusan Visa Jepang 2020.
1. Jenis- jenis Visa Jepang
Saat sebelum apply visa Jepang, yakinkan kalian mengenali jenis – jenis visa yang ditawarkan buat masyarakat negeri asing yang mau masuk ke Jepang. Secara umum, berikut merupakan jenis – jenis visa Jepang
a. Temporary Visit Visa.
Visa ini mencakup kunjungan sedangkan, semacam Visa Kunjungan Sedangkan buat Tujuan Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Sedangkan buat Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang merupakan WN Jepang yang berdomisili di Indonesia), Visa Kunjungan Sedangkan buat Kunjungan Sahabat, Visa Kunjungan Sedangkan buat Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri, serta Visa Kunjungan Sedangkan buat Tujuan Bisnis
Untuk pemegang visa ini, izin tinggal di Jepang yang diberikan merupakan optimal 90 hari. Spesial buat kunjungan bisnis, hingga pemegang visa ini tidak diperbolehkan bekerja ataupun menciptakan duit di Jepang.
b. Special Visa
Cocok namanya, visa ini diberikan spesial dengan tujuan kunjungan tertentu. Di antara tipe visa ini merupakan Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu/ Pekerja Berketrampilan Khusus.
Perbandingan mendasar dengan visa kunjungan sedangkan, pemegang visa ini diizinkan buat menciptakan duit sepanjang terletak di Jepang.
c. Transit Visa
Visa ini dibutuhkan untuk yang dalam ekspedisi ke luar negara, namun pesawat yang ditumpangi butuh transit terlebih dulu di Jepang. Visa transit mempunyai jangka waktu berlaku optimal sampai 15 hari.
d. Visa Single Entry Buat Tujuan Group Tour untuk WNI
Visa spesial ini ialah program penguatan kerjasama bilateral antara pemerintah Jepang di Indonesia. Kebijakan yang berlaku semenjak 2014 ini mengendalikan visa sekali jalur untuk turis yang memakai travel agent tertentu.
Agen ekspedisi lokal yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar ataupun Kantor Konsulat Jepang hendak jadi perantara dalam pembuatan visa. Keuntungan visa ini sebab pemohon visa tidak dipersyaratkan buat melampirkan dokumen yang wajib meyakinkan keadaan finansial normal.
e. Visa Multiple Entry
Visa kunjungan berulang kali ini umumnya digunakan untuk yang memanglah mempunyai urusan serta membutuhkan kunjungan pulang- pergi ke Jepang secara berkala. Bermacam keperluan yang membolehkan permohonan visa multiple entry merupakan liburan, kunjungan keluarga, ataupun bisnis (yang tidak menciptakan duit di Jepang).
Visa ini mempunyai jangka waktu menetap maksimum sepanjang 3 bulan. Tetapi, masa berlakunya sampai 2 tahun. Jadi pemegang visa ini wajib keluar Jepang dahulu bila sudah tinggal sepanjang 3 bulan, setelah itu memperbarui masa stay period sampai masa berlakunya habis.
2. Ketentuan Visa Jepang Terkini 2022
Semacam halnya pengurusan visa negeri lain, Jepang mensyaratkan bermacam dokumen yang butuh diserahkan. Berikut merupakan catatan dokumen berkas yang dibutuhkan dalam mengajukan permohonan visa Jepang.
- Paspor.
- Mengisi Form Pengurusan visa Jepang.
- Pasfoto terkini berukuran 4,5 X 4,5 centimeter. Syarat gambar tersebut merupakan diambil 6 bulan terakhir serta tanpa latar, bukan hasil editing, serta jelas/ tidak buram.
- Kopian KTP
- Kopian Kartu Mahasiswa ataupun Surat Keterangan Pelajar (cuma apabila masih mahasiswa)
- Bukti pemesanan tiket (dokumen yang bisa meyakinkan bertepatan pada masuk – keluar Jepang)
- Agenda Ekspedisi. Dokumen ini muat kegiatan yang dicoba semenjak masuk sampai keluar Jepang.
- Kopian dokumen yang dapat menampilkan ikatan dengan pemohon (apabila pemohon lebih dari satu), semacam kartu keluarga serta akta lahir.
- Dokumen yang berkenaan dengan biaya ekspedisi, apabila pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
- Kopian bukti keuangan, semacam buku tabungan 3 bulan terakhir (apabila penanggung jawab biaya bukan pemohon, semacam bapak/ bunda, hingga wajib melampirkan dokumen yang bisa meyakinkan ikatan dengan penanggung jawab biaya).
3. Biaya Visa Jepang
Semenjak 1 April 2019, biaya pembuatan visa Jepang yakni selaku berikut:
- Visa Single Entry= Rp 380.000,-
- Visa Multiple Entry= Rp 770.000,-
- Visa Transit= Rp 90.000,-
4. Metode Membuat Visa Jepang Untuk Pemegang E- Paspor
Ada prosedur spesial untuk pemegang e-paspor. Kebijakan yang diresmikan oleh pemerintah Jepang semenjak 1 Desember 2014 itu lebih mempermudah bila mau ke Jepang sebab ketentuan leluasa visa. Soalnya, kalian tidak butuh mengurus visa serta membayar biaya pengurusan.
Tetapi, sarana ini cuma berlaku buat visa dengan kunjungan pendek, semacam keperluan liburan, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan sahabat, ataupun kunjungan pendek yang lain. Tidak hanya itu, durasi optimal buat kunjungan ini merupakan 15 hari.
Bila mau menetap lebih lama, hingga kalian wajib senantiasa mengajukan visa. Pendaftaran leluasa visa ini tidak dikenakan biaya. Syarat ini mempunyai masa berlaku 3 tahun ataupun sampai batasan akhir berlakunya paspor.
Buat melaksanakan pendaftaran, hingga kalian lumayan bawa e- paspor serta formulir aplikasi yang telah dilengkapi ke Kantor Kedutaan Besar/ Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat Jepang di Indonesia. Sehabis itu, kalian tinggal menunggu hasil pendaftaran. Umumnya proses pengajuan ini cuma memakan waktu sampai 2 hari saja. Sangat gampang bukan buatnya?
Apabila sudah terproses, hingga e- paspor milikmu hendak ditempelkan stiker leluasa visa Jepang. Sehabis itu, kalian telah siap buat berangkat ke Negara Bunga Sakura. Jika kalian melupakan tahapan pendaftaran ini, kalian hendak dicekal di lapangan terbang Jepang walaupun memegang e- paspor. Jadi, jangan hingga kurang ingat, ya!
5. Metode Membuat Visa Jepang Untuk Pemegang Paspor Biasa
Untuk pemegang paspor biasa, hingga kalian diharuskan buat melaksanakan pengajuan visa Jepang. Berikut ini merupakan langkah – langkah yang wajib dicoba supaya dapat mendapatkan izin ke negara impian tersebut.
- Mengunduh formulir aplikasi visa di mari. Lengkapilah dokumen tersebut dengan informasi yang cocok serta buatlah perjanjian secara daring di mari. Sehabis itu, cetaklah pesan konfirmasi ataupun simpan di ponsel Kamu selaku fakta pada dikala pengurusan visa.
- Mempersiapkan segala dokumen- dokumen yang diperlukan buat membuat visa. Dokumen- dokumen tersebut biasanya berbeda- beda bergantung dari tipe visa yang mau Kamu buat. Upayakan dokumen yang Kamu ajukan lengkap sepenuhnya, sebab bila tidak lengkap proses pembuatan visa hendak terus menjadi lama. Sehabis itu jangan kurang ingat membayar biaya pembuatan visa.
- Bawa paspor dengan minimun 2 lembar kosong serta re- entry permit to Indonesia.
- Menyerahkan aplikasi ke Japan Visa Application Centre yang buka mulai jam 9. 00 pagi sampai 17. 00 sore. Berikut ini merupakan kantor Kedutaan Besar/ Konsulat Jenderal Jepang yang tersebar di Indonesia dengan daerah yurisdiksi tiap- tiap:
Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
- Alamat: Jalan. Meter. H. Thamrin Nomor. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
- Telephone: (021) 3192 – 4308
- FAX: (021) 315 – 7156
- Daerah Yurisdiksi (daerah kerja): Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
- Alamat: Jalan. Sumatera Nomor. 93, Surabaya, INDONESIA
- Telephone: (031) 503 – 0008
- FAX: (031) 503- 0037, 502- 3007 (Visa)
- Web:
- Daerah Yurisdiksi (daerah kerja): Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Konsulat Jenderal Jepang di Medan
- Alamat: Cahaya Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor Jalan. Pangeran Diponegoro Nomor. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
- Telephone: (061) 457 – 5193
- FAX: (061) 457 – 4560
- Web:
- Daerah Yurisdiksi (daerah kerja): Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau.
Kantor Konsuler Jepang di Makassar
- Alamat: Jalan. Jenderal Sudirman Nomor. 31, Makassar, INDONESIA
- Telephone: (0411) 871 – 030, 872 – 323
- FAX: (0411) 853 – 946
- Web:
- Daerah Yurisdiksi (daerah kerja): Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua( Irian Jaya), Papua Barat
Konsulat Jenderal Jepang di Bali
- Alamat: Jalan. Raya Puputan Nomor. 170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA
- Telephone: (0361) 227 – 628
- FAX: (0361) 265 – 066
- Web:
- Daerah Yurisdiksi (daerah kerja): Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Seperti itu prosedur lengkap menimpa pengajuan visa Jepang 2021. Tunggu apa lagi? Lekas rancang itinerary serta siapkan budget buat dapat liburan dengan mengasyikkan di Negara Samurai. (*)