Pegawai Ini Nekat Gelapkan Dana Perusahaan untuk Judi Online di NTB

Di tengah ketenangan Nusa Tenggara Barat, sebuah kasus penyelewengan dana mencuri perhatian. Seorang pegawai perusahaan, berinisial MFT, berusia 32 tahun, terlibat dalam tindak penggelapan uang dari tempat kerjanya, menimbulkan kehebohan di lingkungan bisnis setempat. MFT, dalam tindakan nekatnya, berhasil mengalihkan dana sejumlah Rp 17 juta.

Menurut pengakuan MFT saat diinterogasi, ia menggunakan dana tersebut untuk kegiatan judi online. Kasus ini terungkap ketika Kompol Muhammad Nasrullah dari Kapolsek Sandubaya membeberkan kronologi peristiwa tersebut.

Kompol Nasrullah, dalam kutipan dari detikBali, menjelaskan, “Pelaku dengan cerdik menginformasikan kepada atasan bahwa faktur yang bersangkutan belum terlunasi, padahal uangnya telah ia peroleh dari konsumen untuk bermain judi.” Lebih lanjut, Nasrullah menambahkan bahwa MFT sebelumnya dipercaya untuk mengumpulkan pembayaran dari konsumen yang telah jatuh tempo.

Ironisnya, MFT menggunakan uang perusahaan tersebut untuk berjudi secara online, memilih permainan slot. Dari uang yang ia curi, MFT berjudi sebanyak 12 kali, namun tidak pernah menang, justru terus mengalami kerugian.

Situasi MFT semakin buruk ketika ia harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. “Kami telah menangkap terduga pelaku di rumahnya dan menetapkannya sebagai tersangka. Alasan pelaku melakukan penggelapan adalah karena tekanan keuangan dan utang,” ungkap Nasrullah. Atas perbuatannya, MFT dihadapkan pada Pasal 374 KUHP dengan potensi hukuman penjara hingga lima tahun.

Kasus ini menjadi sorotan terkait maraknya judi online di Indonesia, yang telah menarik perhatian berbagai kalangan, dari remaja hingga dewasa. Yang lebih mengkhawatirkan, korban judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi juga menjangkau anak-anak. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, berupaya keras memberantas fenomena ini. Upaya pemerintah tampak dalam pemblokiran jutaan konten judi, termasuk Higgs Domino Island, slot88, dan iklan promosi di berbagai platform media sosial. Langkah ini diambil sebagai antisipasi kerugian lebih lanjut, baik bagi individu maupun negara, yang diperkirakan telah mengalami kerugian triliunan rupiah per tahun akibat transaksi judi online. (*/dirman)

Tinggalkan Balasan